Istri Wajib Taat Kepada Suami Selama Bukan Dalam Perkara Maksiat

Istri Wajib Taat Kepada Suami Selama Bukan Dalam Perkara Maksiat - Seorang istri wajib mentaati perintah suaminya selama perintah itu bukanlah perbuatan maksiat dan melanggar hukum agama islam. Istri juga wajib menolak perintah suami untuk berbuat maksiat kepada Allah SWT. Karena apabila ia mentaati suaminya dalam perbuatan maksiat berarti ia berbuat dosa sebagaimana suaminya berdosa karena telah memerintahkannya bermaksiat.

Rasulullah SAW bersabda: "Wajib bagi umat islam mendengarkan dan taat kepada apa yang ia senangi dan ia benci, kecuali diperintah untuk maksiat. Apabila diperintah untuk maksiat, mendengarkan dan tidak ada kewajiban taat." (HR. Bukhari-Muslim).

Ketaatan istri kepada suami termasuk memenuhi panggilan ketempat tidur dan tidak boleh menolak suami, kecuali dalam keadaan haid.

Istri yang menolak ajakan suami tanpa ada halangan yang syari' akan dilaknat oleh malaikat.

Istri Wajib Taat Kepada Suami Selama Bukan Dalam Perkara Maksiat

Diantara dalil yang menunjukan wajibnya istri mentaati suaminya adalah adanya perintah dari Allah SWT agar suaminya memberikan "pengajaran" kepada istrinya bila ia enggan untuk taat, dan sebaliknya, Allah SWT melarang seorang suami untuk menyakiti istrinya bila siistri tidak taat kepadanya.

Allah SWT berfirman: "Dan para istri yang kalian khawatirkan (kalian ketahui dan yakini) nusyuznya, maka hendaklah kalian menasehati mereka, meninggalkan mereka ditempat tidur, dan memukul mereka. Kemudian jika mereka mentaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka." (QS. An-Nisa: 34).

Ayat diatas menunjukkan "pengajaran" yang diberikan kepada istri dikarenakan ia tidak taat kepada suaminya, yang berarti taat kepada suami itu wajib.

Termasuk taat yang wajib ditunaikan kepada suami adalah memenuhi panggilan suami ketempat tidur serta tidak boleh menolak hasratnya. Istri yang menolak ajakan suaminya diancam oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: "Jika seorang suami memanggil istrinya ketempat tidurnya lalu siistri menolak untuk datang hingga suaminya itu marah terhadap istrinya semalam suntuk, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari." (HR. Bukhari-Muslim).

"Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya (Kekuasaan-Nya), tidaklah seorang suami memanggil istrinya ketempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang dilangit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya." (HR. Muslim).

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Minhaj: "Hadits ini merupakan dalil haramnya seorang istri menolak mendatangi tempat tidur suaminya tanpa ada udzur yang syar'i. Dan haid bukanlah udzur untuk menolak panggilan suami, karena suami punya hak untuk istimta' (bermesraan/bernikmat-nikmat) dengan si istri pada bagian izarnya. Makna hadits diatas adalah laknat terus menerus diterima si istri hingga hilang maksiatnya dengan terbitnya fajar sehingga suami tidak membutuhkannya lagi, atau dengan taubatnya si istri dan kembalinya ia ketempat tidur."

Lanjut Ke: Istri Harus Meminta Izin Kepada Suami Apabila Hendak Keluar Rumah.

Labels: